Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, yaitu:
1. FK selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016.
2. WI selaku Kepala Sub Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Ketut menambahkan adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (Redaksi)