Jampidum Setujui Pengajuan 2 Perkara untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Sejagatnews.com | Pekanbaru – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di ruang Vicon lantai II Gedung Satya Wicaksana sekitar pukul 10.45 Wib memimpin pelaksanaan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Senin (4/12/2023) dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH .

Dalam hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,saat dikonfirmasi awak media mengatakan ekspos yang diajukan ini terdiri dari 2 perkara tindak pidana ringan yakni An.Tersangka Ahmad Muzakir dalam perkara laka lantas berupa kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terhadap Saksi Korban Harfan yang terjadi pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib di Jl.Kelapa Sawit Pekanbaru, dimana atas perbuatannya Tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana laka lantas.

Sebagimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan secara yuridis telah dinyatakan lengkap oleh JPU tanggal 17 November 2023 dan diserahkan Penyidik ke JPU pada tanggal 27 November 2023.

Setelah proses penyerahan tersebut beber Bambang Heripurwanto kemudian JPU bertindak selaku Jaksa Fasilitator dalam memulihkan pada keadaan semula berupa pemaafan, perdamaian dan ganti kerugian termasuk biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan (motor) terhadap korban sehingga atas upaya Jaksa Fasilitator kemudian disepakati perdamaian para pihak di tanggal 19 November 2023 yang disaksikan tokoh masyarakat di Kantor Kejari Pekanbaru.

Kemudian dalam perkara kedua yang berasal dari Kejari Bengkalis An.Tersangka Azmal Saragih dimana Tersangka secara emosional dan sengaja melakukan pengancaman terhadap Saksi Korban Muslim berupa penggesekan parang ke tangan kiri Tersangka dengan tujuan untuk menakuti Saksi Korban yang telah membuat Laporan Polisi terhadap Tersangka, hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat(1) KUHP.

Setelah diupayakan mediasi oleh Jaksa Fasilitator, akhirnya para pihak menyepakati adanya perdamaian tanpa syarat, adanya pemaafan Saksi Korban Muslim terhadap Tersangka Azmal Saragih dan mendapat respon positif dari masyarakat, jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Bambang (redaksi).