Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam TPK Dan TPPU

 

Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu (20/12/2013) memeriksa 4 orang saksi.

Keempat saksi diperiksa lantaran dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu:

1. DT selaku pihak swasta PT Kencana Mandiri Sejahtera.

2. DB selaku pihak swasta PT Telnusa Intrakom.

3. AI selaku pihak swasta PT Kedung Nusa Buana.

4. GJA selaku pihak swasta PT Ecompalindo.

Kata Ketut, adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka MFM dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana  (redaksi)