Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Rabu (4/1/2024) adapun seorang saksi yang diperiksa yaitu HT.
Pemeriksaan terhadap saksi HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perjasa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, jelas Ketut (redaksi)