Kejaksaan Tinggi Riau Beri Penerangan Hukum Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sejagatnews.com | Pekanbaru – Tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.

Penerangan Hukum di Kantor Camat Tualang Kabupaten Siak Kamis (25/1/2024) sekira pukul 10.00 Wib tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Kegiatan dibuka oleh Camat Tualang Mursal S.Sos.

Saat pembukaan, Camat Tualang Mursal S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersedia hadir di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dalam memberikan Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Camat Tualang Mursal S.Sos mengatakan adapun kegiatan Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Riau ini diikuti oleh Kepala Desa serta Perangkat Desa Se- Kecamatan Tualang.

Oleh sebab itu, Camat Tualang Mursal S.Sos berharap dengan diadakannya kegiatan ini, dapat memberikan Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa serta Perangkat Desa Se- Kecamatan Tualang.

Ditempat yang sama, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar.

Selain itu, Kejaksaan Republik Indonesia juga bisa berperan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara.

Artinya, Kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam ranah perkara perdata serta tata usaha negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk tugas dan wewenang, semuanya disesuaikan dengan undang- undang yang berlaku.

Penerangan Hukum tutur Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H., merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kami Tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kecamatan Tualang dengan tema “Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang akan disampaikan oleh Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H.

Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan juga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat., ujar Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H., dalam hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.

Selanjutnya, kegiatan Penerangan Hukum dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H.

Dalam penyampaiannya, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H pada pokoknya menyampaikan bahwa Korupsi merupakan suatu perbuatan jahat yang menyimpang dari norma- norma yang diterima oleh masyarakat. Korupsi juga merupakan suatu perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

Dijelaskan oleh nara sumber, Korupsi diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian sebab terjadinya perbuatan korupsi diantaranya yakni ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi- posisi kunci yang memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.

Diakhir penyampaian materinya, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan adapun dalam mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Hal Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korupsi, maka korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Baharuddin Lopa.

Kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kecamatan Tualang berjalan aman, tertib, dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi awak media (redaksi)