Sejagatnews.com | Pekanbaru – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau menggelar acara forum data geospasial Pemerintah Provinsi Riau. Acara tersebut diadakan di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/2).
Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut, Koordinatoor Kelembagaan dan Pembinaan Simpul Jaringan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Aris Haryanto. Turut hadir pula, Kabid Infrastruktur dan kewilayahan Bappedalitbang Riau, Paidi, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Riau, Arief Budiman.
Kepala Diskominfotik Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, satu diantara tujuan dilaksanakannya forum data geospasial adalah untuk menyamakan persepsi dalam mengidentifikasi kebutuhan data. Kemudian, bertujuan membangun ruang diskusi untuk proses koordinasi, kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta lembaga penelitian, badan usaha dan masyarakat.
Disampaikan dia, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, maka melalui forum data geospasial dapat dilakukan percepatan menuju satu data Provinsi Riau, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2021 tentang satu data Provinsi Riau.
“Diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk komitmen mendukung percepatan satu data Provinsi Riau,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, penyelenggaraan forum data geospasial yang handal, berkualitas, dan terintegrasi adalah kunci untuk terselenggaranya tata kelola dan tata guna yang baik dan berkelanjutan. Fasilitasi atas penyelenggaraan data dan informasi geospasial dilakukan melalui pembangunan infrastruktur, informasi geospasial yang meliputi lima pilar.
“Adapun lima pilar tersebut yaitu kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar dan sumber daya manusia. Sedangkan penyelenggaraannya pada cakupan daerah akan membutuhkan skema bagi-pakai melalui jaringan informasi geospasial, baik secara vertikal dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, maupun antarperangkat daerah,” terangnya. .
Kemudian Ikhwan katakan, pelaksanaan forum data geospasial mengarah pada kebijakan satu data Indonesia. Tujuannya untuk mendukung instansi pemerintah dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Lalu, mewujudkan tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diakses oleh instansi pusat dan instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola pemerintah. Serta mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga terciptanya perencanaan dan merumuskan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” jelasnya.
Perkembangan data dan informasi serta arus globalisasi yang begitu cepat, jelasnya, menuntut pengembangan, penguasaan, dan pemanfaatan data serta informasi yang berkualitas, relevan, efektif, dan akuntabel. Dikatakan demikian, ketersediaan data dan informasi sangat dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan kebijakan sebagai bahan evaluasi terhadap apa yang telah diprogram dan telah dilaksanakan, serta tolok ukur untuk menentukan kebijakan yang akan dilaksanakan selanjutnya.
“Sehingga arah pembangunan daerah menjadi jelas dan tepat pada sasaran, guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang telah direncanakan. Untuk mewujudkan hal tersebut, tidak terlepas dari tersedianya sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di dalam pengelolaan data geospasial,” tandasnya.
Untuk diketahui, agar memudahkan pengelolaan data geospasial, Diskominfotik sebagai wali data, Bappedalitbang sebagai forum sekretariat data dan Dinas PUPR sebagai pembina data geospasial telah melakukan identifikasi data geospasial, dimana hasil identifikasi sudah ada nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala perangkat daerah masing-masing. (Sumber Mediacenter Riau)