Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan adapun kelima saksi yang diperiksa Selasa (6/2/2014) yaitu:
1. MIS selaku ICT Asmen Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019.
2. DM selaku Depository Office UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2018 s/d 2019.
3. YP selaku VP Precious Metal Sales dan Marketing UBPP LM Pulo Gadung tahun 2017 s/d 2019.
4. S selaku Asmen Security UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2013 s/d 2019.
5. NPW selaku Asmen Trading UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.
Kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, tutup Ketut Sumedana (redaksi)