Sejagatnews.com | Pekanbaru- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyatakan berkas perkara dugaan oknum Polisi dan Jaksa penerima suap kasus narkoba dinyatakan Lengkap (P21).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH.,MH. Jumat (16/02/24).
“Benar, berkas perkara kasus dugaan suap oknum Polisi dan Jaksa tersebut dinyatakan lengkap pada Kamis (15/02/24) kemarin,” ungkap Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini, Jumat (16/02/24).
Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Riau, perkara dugaan suap kasus narkoba ini menyeret oknum polisi Bripka BA. Saat itu Ia bertugas di Polres Bengkalis. Sedangkan oknum Jaksa berinisial SH bertugas di Kejari Bengkalis. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Dengan demikian, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti kita rencanakan pekan depan,” sebut Bambang seraya mengatakan bahwa saat ini Bripka BA ditahan di di Rutan Markas Polda Riau, sementara SH jadi tahanan rumah karena sedang hamil.
Dalam kasus ini sambung Bambang Heripurwanto, SH dan BA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP., Jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (redaksi)