PEKANBARU – Penjabat Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto melantik Indra SE MM, sebagai Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Pelantikan berlangsung di Gedung Balai Serindit, Kota Pekanbaru, Selasa (19/03/2024).
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/1282 SC, pada tanggal 14 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Sebelumnya, Indra merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
Dikatakan Pj Gubri SF Hariyanto, bahwa posisi Sekdaprov saat ini mengalami kekosongan lantaran masa transisi. Dengan begitu penting adanya pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah untuk membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara maksimal.
“Sesuai peraturan pengangkatan Pj Sekretaris Daerah sangat diperlukan. Untuk membantu tugas-tugas pemerintah daerah dengan maksimal,” katanya.
Dijelaskan, jabatan Pj Sekdaprov memiliki kewenangan untuk mengharmonikan serta mendukung implementasi kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh kepala daerah.
“Jabatan penjabat Sekretaris daerah memiliki tugas yang sangat penting dalam mengharmonikan serta mendorong implementasi kebijakan pembangunan yang digariskan oleh gubernur selaku kepala daerah. Juga sebagai jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif dan membina hubungan kerja dengan perangkat daerah dan stageholder lainnya,” jelasnya.
Diungkapkan, Pj Sekretaris Daerah merupakan motor penggerak bagi pemerintah daerah. Ikut berperan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Oleh karena itu saya berharap agar saudara Pj Sekretaris Daerah untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, SF Hariyanto mengajak seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau untuk memberikan dukungan penuh program-program yang dilaksanakan. Di antaranya menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Riau.
SF Hariyanto juga menegaskan, Kepala OPD harus berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini menjadi momentum penting dalam proses demokrasi di daerah.
“Kepada kepala OPD agar pendukung penuh segala program yang dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bersama. Untuk mempersembahkan kesejahteraan bagi masyarakat provinsi Riau dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya.
Sumber : (mc riau/bib)