Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan ke awak media, adapun ke 4 saksi yang diperiksa Selasa (2/4/2024) yaitu berinisial:
1. MY selaku Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2014 s/d 2016.
2. RSR selaku Kasubdit Perdagangan di Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP).
3. SH selaku Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2014 s/d 2016.
4. EPS selaku Kepala Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode tahun 2015.
Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut Sumedana (redaksi)