Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sejagatnews.com | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian 8 Perkara Restorative Justice tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Senin (27/5/2024). Dijelaskan oleh Ketut adapun ke 8 Perkara yang dihentikan yaitu:

1. Tersangka Bobby alias Bpk Yudi bin Roy dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Budi bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka Rivanly Ronadlo Lumintang als Rivan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Juanevand Malalangi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Selvianus Manek alias Yos dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6. Tersangka Hairul Lubis bin Saplin dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Misni binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka Ari Irawan alias Ari Ak. Ami Husni dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dalam siaran pers disebutkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Plt. JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Kapuspenkum (Mrzl)