Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024) mengatakan, 2 orang saksi yang diperiksa diantaranya berinisial :

1. AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 s/d 2019.

2. YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.

Harli menjelaskan, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *dn