Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang menjadi tersangka pada kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu). Mereka ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (1/7/2024) malam.
Menurut Kajari Sumedang Yenita Sari mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni DSM, AR, AP, MI, dan U. Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tersebut saat proses penggantian kerugian pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Cisumdawu.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka,” ujar Yenita.
Yenita mengatakan, proses penyidikan sendiri sudah berjalan sejak bulan November 2023 lalu. Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tahan di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada tahun 2019 silam.
“Bahwa pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang,” katanya.
Yenita menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka berawal pada tersangka AP yang merupakan Ketua Satgas B Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melaksanakan proses inventaris dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi bersama dengan tersangka AR yang merupakan anggotanya.
“Pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksil di wilayah Desa Cilayung, di mana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya,” jelasnya.
Dari hasil pendapat tersebut, kata Yenita, mereka akan menuangkan ketika daftar normatif yang nantinya akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperoleh nilai penggantian wajar untuk ganti rugi rumah tersebut.
Tak sampai di situ, lanjut Yenita, hasil tersebut juga langsung dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Kementrian PUPR selaku instansi yang memerlukan tanah untul pembangunan proyek strategis nasional.
“Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat sembilan bidang tanah dengan kepemilikan berupa tujuh Letter C atau tanah adat dan dua SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW),” ungkapnya.
Dikatakan Yenita, dari hasil inventarisasi dan identifikasi dari sembilan bidang tahan tersebut hasil penyidikan pihaknya pun mengendus adanya tindak pidana korupsi seperti pengalihan hak kepemilikan yang sebelumnya sudah jelas tertuang pada keputusan gubernur tahun 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.
“Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan ke-sembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum di antaranya berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi,” katanya.
Yenita menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh para tersangka dimulai pada proses pendataan serta penilaian ganti rugi dengan memanipulasikan data hak kepemilikan.
“(Tersangka) memanipulasi data hak kepemilikan, penilaian ganti kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya. Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu, yang merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi,” kata dia.
Akibat ulah para tersangka ini, Yenita menyebut bahwa kerugian negara mencapai Rp 329 miliar lebih. Akan tetapi uang tersebut belum bisa dicairkan karena terdapat salah satu gugatan perdata pada tahun 2020 atas nama Iyus Iskandar, sehingga uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang.
“Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292,00,” tuturnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor. Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, ke empat tersangka berinisial AR, AP, MI, U sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang. Sementara untuk tersangka DSM masih dilakukan penangkapan pihak Kejari Sumedang di Bandung. *dn