DPO Tindak Pidana Korupsi William Wamaty Berhasil Diamankan

Sejagatnews.com | Papua Barat – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Manokwari
berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manokwari.

DPO asal Kejari Manokwari itu diamankan di Bandara Udara Rendani Manokwari Sekitar Pukul 8.40 Wit pada Jumat (5/7/2024) terang Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dalam siaran Persnya Pada Jumat (5/7/2024).

Adapan Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : William Wamaty, S.E
Tempat Lahir : Manokwari,
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 14 Mei 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Merapi II Fanindi, RT/RW 008/009, Kelurahan Manokwari Barat,
Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pensiunan PNS

Adapun Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2-06 tanggal 11 Februari 2016 sekaligus sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia calon anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021 pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat tahun 2016 berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor : 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016, pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Januari 2017

Dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia pemilihan calon anggota MRPB periode tahun 2016 – 2021, bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat. Selanjutnya Terdakwa selaku Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor. 188.34/248/11/2016 Tanggal 08 November 2016, memiliki tugas pokok dan fungsi
yaitu :

• Mendapatkan dokumen-dokumen tentang materi politik;
• Selanjutnya melakukan sosialisasi kepada partai politik atau pihak-pihak yang berkaitan
dengan partai politik atau ormas;
• Merancang Raperdasus, Raperdasi, Rancangan Pergub yang berkaitan dengan Tupoksi dalam
bidang yang terdakwa jabat.

Berdasarkan tupoksi tersebut, kemudian Terdakwa membuat dan mengajukan 2 (dua) buah Rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB Periode Tahun 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat masing – masing senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan senilai Rp. 3.969.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah).

Namun berdasarkan disposisi Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016 disetujui menganggarkan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) untuk kegiatan tersebut. Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol Tahun Anggaran 2016 Nomor : 1.19 01 01 00 00 5 1 dianggarkan untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRP Papua Barat Periode 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota Se – Provinsi Papua Barat senilai Rp. 3.559.648.000,00, (tiga milyar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00 (delapan ratus dua puluh sembilan
juta enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan Terdakwa ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan uang yang dititipkan Terdakwa di Rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp. 529.637.487,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) maka oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut untuk di eksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejari Manokwari memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan. Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif untuk selanjutnya menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  *dn