Sejagatnews.com | Buru- Pada hari Rabu 03 Juli 2024, bertempat di Kabupaten Buru Provinsi Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Asintel Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H dan Kabag TU Kejati Maluku Adrianus Notanubun, S.H serta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejati Maluku yang terdiri dari Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H (Kasi D), Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H (Kasi C) dan Hasan M. Tahir, S.H.,M.H, meninjau lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional yang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pendampingan Proyek Strategis Nasional tersebut yakni :
1. Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Namlea;
2. Preservasi Jalan Namlea, Marloso, Mako, Modanmohe dan Namrole;
3. Pembangunan Jalan dan Jembatan Alih Trase Mako Modanmohe;
4. Pembangunan Bendungan Way Apu;
5. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Apu;
6. Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Way Lata;
Kajati Maluku dalam tinjauannya, diikuti dan disaksikan juga oleh Pj. Bupati Buru Syarif Hidayat, S.E.,M.Si, Kajari Buru Hasan Pakaya, S.H, Kepala UPP Kelas II Namlea, Kasatker pada BPJN Maluku, Kasatker pada BWS Maluku dan PPK, PPTK pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, Para Penyedia dan juga Konsultan Pengawas.
Dalam setiap peninjauan lokasi proyek, Kajati Maluku menitipkan harapan agar pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan tersebut, mampu memastikan pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran, agar kiranya tujuan pembangunan proyek ini dapat segera dimanfaatkan oleh Masyarakat setempat.
Selain itu, Kajati Maluku juga menegaskan agar para pihak-pihak yang telah dipercayakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional ini, dapat memahami pentingnya pendampingan yang dilakukan oleh Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku guna meminimalisir adanya praktek penyimpangan dan mempercepat pembangunan Proyek Strategis baik berskala Nasional maupun Daerah agar bisa berjalan lancar sesuai dengan target pencapaian progress pekerjaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia kepada seluruh jajaran Adhyaksa agar mampu terlibat sepenuhnya dan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan Strategis Nasional diwilayah hukum kerjanya masing-masing.
Oleh karena itu, Kajati Maluku meminta agar para Kepala Satuan Kerja, Kepala UPP, PPK dan PPTK yang mewakili Instansinya, dapat secara intens terus berkoordinasi dengan Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mewaspadai jika memungkinkan adanya AGHT dan memastikan pembangunan Proyek Strategis Nasional maupun Daerah dapat dilaksanakan secara Objektif, Akuntabel dan Profesional. *dn