Kejaksaan Agung Memeriksa Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang Saksi.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menjelaskan saksi yang dipanggil pada Rabu (10/7/2024) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023 yaitu KRT.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal KRT,  selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ujar Kapuspenkum Dr. Harli Siregar

Dalam siaran pers dipaparkan, pemanggilan terhadap KRT terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 –  2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR. *Dn