Sejagatnews.com | Dobo – Kejari Kepulauan ARU menyerahkan uang kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi pada Tahun 2023 – 2024 dengan total sebesar Rp Rp 2.396.065.017,04. Dimana perkara tersebut sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan
selanjutnya terhadap Barang Bukti Uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara.
Kajari Kepulauan ARU merinci, pengembalian uang senilai Rp 2.396.065.017,04 itu berasal dari 5 (lima) perkara korupsi, diantaranya :
1). Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana WANDRY ANGKER Rp 1.626.777.552,04,-
2). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana BOSCO ANGGREK Rp 79.927.600,-
3). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana ABDULLAH WALAY Rp 19.467.500,-
4). Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp 661.892.365,00,-
5). Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp 10.000.000,-
Dengan Total keseluruhan sebesar Rp 2.396.065.017,04,-
“Ini eksekusi penyerahan perkara tindak pidana korupsi ke kas negara setelah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Senin (22/7/2023). *Dn