Sejagatnews.com | (Rohul) Pasir Pengaraian– Dalam Upaya memberi motivasi dan dorongan mahasiswa untuk terus meningkatkan prestasi akademik serta membantu meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui surat pengumuman Nomor : 422.5/Setda-Kesra/17.14 memberikan bantuan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman pada 19 Agustus 2024, disebutkan bahwa syarat pengajuan untuk mahasiswa berprestasi diantaranya :
1. Setiap mahasiswa memiliki KTP dan KK Rohul.
2. Paling rendah menduduki semester III (tiga) dan paling tinggi semester VII (tujuh).
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,30, Khusus Fakultas Kedokteran, Sains dan Ilmu Kesehatan lainnya IPK minimal 2,75.
4. Surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.
5. Mahasiswa yang berada di Provinsi Riau harus memiliki buku rekening BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Rohul atas nama yang bersangkutan.
6. Mahasiswa yang berada di luar Provinsi Riau dapat mengirimkan permohonan melalui E-mail: bagiankesrasetdarohul@gmail.com.
7. Mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan pendidikan pada tahun sebelumnya maka tidak dapat menerima bantuan pada tahun yang berkenaan.
Sementara syarat penerimaan bantuan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu diantaranya :
1. Setiap mahasiswa memiliki KTP dan KK Kabupaten Rohul.
2. Paling rendah menduduki semester III (tiga) dan paling tinggi menduduki semester IX (sembilan).
3. Memiliki IPK minimal 3.00.
4. Surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.
5. Surat keterangan tidak mampu dari kades/lurah diketahui oleh camat dan terdaftar didata Terpadu Kesejahteraan Sosial pada perangkat daerah yang menyelenggarakan disertai dengan foto rumah.
6. Khusus bagi mahasiswa yang termasuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memiliki IPK minimal 2.75.
7. Mahasiswa yang berada di Provinsi Riau harus memiliki buku rekening BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Rohul atas nama yang bersangkutan.
8. Mahasiswa yang berada di luar Provinsi Riau dapat mengirimkan permohonan melalui E-mail: bagiankesrasetdarohul@gmail.com.
9. Mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan pendidikan pada tahun sebelumnya maka tidak dapat menerima bantuan pada tahun yang berkenaan.
Didalam ketentuan lainnya disebutkan bahwa :
1. Besar bantuan yang diberikan Pemkab Rohul adalah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
2. Jumlah mahasiswa yang diterima dalam bantuan pendidikan ini adalah 500 mahasiswa dengan rincian 200 untuk mahasiswa kurang mampu dan 300 untuk yang berprestasi.
3. Penerimaan berkas mulai dari tangga 2 s/d 20 Sepetember 2024 (setiap hari jam kerja)
4. Permohonan dijilid 2 rangkap dan diantar langsung oleh yang bersangkutan ke bagian Kesra Setda Rohul.
5. Bantuan pendidikan ini tanpa dipungut biaya/gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.** (Adv Kominfo Rohul )