Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 (sembilan) orang saksi.

Mereka dipanggil secara resmi oleh Penyidik Jampidsus karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menyampaikan adapun. ke 9 Orang saksi yang diperiksa Selasa (24/9/2024) yaitu berinisial:

1. AND selaku Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama periode 2017 s.d. 2020.

2. AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 s.d. Maret 2021.

3. ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC (KM 28 + 450 Cikarang s.d. KM 48 Karawang).

4. KNN selaku Civil Site Engineering, Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017 s.d. 2020.

5. MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 s.d. 31 Maret 2018.

6. JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi.

7. OAP selaku Fiance Function Head PT Acset Indonusa.

8. PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 s.d. 2020.

9. DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 s.d. 2021.

Pemeriksaan terhadap 9 saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP, terang Kapuspenkum Harli Siregar.   *Dn