Sejagatnews.com | Bagansiapiapi – Terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 294.663.397,00.
Proses pengembalian tersebut Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 13.21wib di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Komplek Perkantoran Batu Enam Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Terkait pengembalian kerugian negara tersebut, Kajari Rohil Andi Kawira Putera SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., kepada media ini menjelaskan adapun modus korupsi yang dilakukan terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar yakni pada tahun 2017 sampai dengan 2020 terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar.
Saat itu dia selaku Penghulu Sungai Majo Pusako memperoleh keuntungan dari Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako dengan tidak melibatkan bendahara dalam hal pembayaran setiap pengeluaran.
Namun pada saat pencairan dana ke bank maka Penghulu mengajak bendahara untuk bersama-sama mendatangi pencairan sebagaimana mestinya proses pencairan kemudian setelah dilakukan pencairan uang tersebut diserahkan kepada terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar.
Dalam hal pengelolaan anggaran tersebut tidak melibatkan bendahara adapun cara lain untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan uang negara dengan membuat kegiatan fisik namun tidak sesuai dengan RAB dan juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan melainkan terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar mengelola uang tersebut sendiri agar mempermudah Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar merupakan mantan Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiilir yang terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan Sungai Majo Pesisir Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2020 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5706 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, jelas Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha saat dikonfirmasi media ini.
Lebih lanjut dijelaskan Yopen, terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar divonis penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 589.326.795.
Sebelumnya terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar telah membayar uang pengganti Tahap Pertama sebesar Rp. 294.663.398,00 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.
Sedangkan Pembayaran uang pengganti terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar untuk Tahap Kedua (Pelunasan) yang dilaksanakan hari ini dihadiri antara lain :
1. Pratama H. Mahardika, S.H. (Plt. Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
2. Napsiah (Ibu Kandung dari terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar);
3. Agus (Adik Kandung dari terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar).
Saya sendiri selaku Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir didampingi Pratama H. Mahardika, S.H. selaku Plt. Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyampaikan kepada publik, benar, oada hari ini, terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 294.663.397. imbuhnya.
Kemudian Uang pengganti yang kita terima hari ini sambung Kasi Intelijen Kejari Rohil, merupakan uang pengganti Tahap Kedua dan merupakan pelunasan dari Total Uang Pengganti terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar sebesar Rp. 589.326.795. Selanjutnya uang pengganti sebesar Rp. 294.663.397 akan kita setorkan ke Kas Negara.
Pada pukul 13.55 WIB Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 294.663.397,00 a.n Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar telah selesai dalam keadaan aman dan lancar, tutupnya. (redaksi)