Kejari Rohil Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

Sejagatnews.com | Bagansiapiapi- Rabu, tanggal 20 November 2024 sekira pukul 11.40 WIB bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diselenggarakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print – 147/L.4.20/Kpa.5/11/2024 tanggal 15 November 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain :
1. Mona Siti H. Simanjuntak, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
2. Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
3. Lita Warman, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
4. Wirawan Prabowo, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
5. Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. (Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
6. Iptu Irwandy Turnip, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Bangko);
7. Serma Sarwo Edi Rambe (Danpos Ranmil Batu Hampar)
8. H. Zulkarnain, S.Sos (Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir);
9. Para Kepala Subseksi, Kepala Urusan, Jaksa Fungsional, dan seluruh Pegawai maupun Hononer pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Dalam Laporan dari Bapak Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyampaikan,
Terimakasih atas kehadiran bapak / ibu yang telah hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada siang ini.

Barang Bukti yang dimusnahkan pada siang ini merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dengan rincian sebagai berikut :
a) Narkotika sebanyak 62 (Enam Puluh Dua) Perkara, dengan total berat bersih sabu-sabu 197,77 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Koma Tujuh Puluh Tujuh) gram, Pil Extacy 6,94 (Enam Koma Sembilan Puluh Empat) gram dan Ganja 171,54 (Seratus Tujuh Puluh Satu Koma Lima Puluh Empat) gram, dengan rincian terdiri dari :
1. Sabu-sabu dengan berat bersih 197,77 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Koma Tujuh Puluh Tujuh).
2. Pil Ekstasi dalam keadaan pecah dengan jumlah 6,94 (Enam Koma Sembilan Puluh Empat) gram.
3. Daun Ganja Kering dengan berat bersih 171,54 (Seratus Tujuh Puluh Satu Koma Lima Puluh Empat) gram.

b) Barang Bukti lainnya sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) perkara yaitu pencabulan, uang palsu, dan pencurian, terdiri dari pakaian, pipa paralon, senjata tajam jenis arit, handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, obeng, gunting, keranjang along-along, tes kit covid-19 yang telah kadaluarsa, serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan;
4. Demikian laporan saya sebagai Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan semoga kegiatan yang kita laksanakan berjalan dengan lancar.

– Bahwa dalam sambutan dan arahan dari Ibu Mona Siti H. Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, antara lain :
1. Terimakasih atas kehadiran bapak / ibu yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir pada siang yang cerah ini untuk melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir;
2. Pemusnahan Barang Bukti pada hari ini juga dibarengi dengan Pemusnahan Tes Kit Covid-19 yang sudah kadaluarsa;
3. Tes Kit Covid-19 ini juga sudah mendapatkan persetujuan dan Surat Keputusan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dimusnahkan;
3. Dikarenakan waktu sebentar lagi menunjukkan waktu istirahat siang, lebih cepat lebih baik kita laksanakan pemusnahan Barang Bukti ini;
4. Semoga kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang kita laksanakan pada siang ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Pada pukul 12.10 WIB kegiatan telah selesai dalam keadaan aman dan kondusif.  *Dn