Sertifikat Aset, Camat se-Pekanbaru Diminta Rekap Masalah Lahan Milik Pemko

Sejagatnews.com | Pekanbaru – Para camat diminta rekapitulasi permasalahan lahan yang menjadi aset Pemko Pekanbaru. Agar, permasalahan lahan itu bisa segera diselesaikan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya ingin aset tanah milik Pemko Pekanbaru memiliki sertifikat seluruhnya pada 2025. Para camat diminta direkap permasalahannya,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Sabtu (27/1).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mendorong para lurah dan camat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Agar, seluruh tanah warga diterbitkan sertifikat melalu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami mengalami peningkatan dalam hal sertifikasi lahan aset Pemko Pekanbaru. Konsolidasi tanah untuk jalan lingkar luar ada beberapa yang belum selesai,” kata Sekdako Pekanbaru Indra Pomi, Kamis (8/6).

Pemko juga ingin tanah masyarakat masuk dalam program PTSL. Agar, seluruh tanah warga bersertifikat.

“Kami mendorong para camat dan lurah supaya bisa berkoordinasi dengan BPN dalam hal penerbitan sertifikat tanah warga melalui program PTSL,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan BPN, ternyata aset tanah Pemko Pekanbaru banyak juga yang bermasalah. Makanya, pemko banyak berkoordinasi dengan BPN.

“Kami juga berkoordinasi dengan BPN dalam hal konsolidasi tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar sepanjang 43 Kilometer. Walaupun ada beberapa persil tanah yang belum selesai,” ungkap Indra Pomi. (Kominfo)