Tiga Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya Diperiksa Kejagung

Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi. Senin (5/2/2024).

Dalam siaran pers dikatakan Kapuspenkum Ketut Sumedana adapun ketiga saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, yaitu:

1. NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019.

2. MAP selaku Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018.

3. H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.

Ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka TT dan Tersangka AHA, pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana (redaksi)