Sejagatnews.com | Pekanbaru – Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H mendampingi Direktur Penuntutan (Dirtut) JAM Pidmil Dr. Jaja Subagja dalam rangka Monitoring Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas ke Oditurat Militer (Otmil) I-03 Pekanbaru.
Kedatangan Dirtut JAM Pidmil Kejaksaan Agung RI Dr. Jaja Subagja, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H beserta Tim ke Otmil I-03 Pekanbaru disambut langsung Kaotmil I-03 Letkol (Chk) Yafriza Gutubela, S.H. beserta jajaran di Kantor Otmil I-03.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Saat dikonfirmasi mengatakan adapun dalam pertemuan singkat ini, Dirtut JAM Pidmil bersama Aspidmil dan Tim, melakukan koordinasi teknis terkait penanganan perkara koneksitas/berpotensi koneksitas yang tengah ditangani pihak Oditurat.
Dalam kesempatan ini, Dirtut menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum koneksitas dilaksanakan sesuai kewenangan antar subsistem peradilan pidana tanpa adanya penegasian apapun bahkan lembaga pidana militer terus mendorong agar masing-masing subsistem peradilan pidana khususnya militer dapat diperkuat peran dan fungsinya secara profesional.
Dirtut dan Aspidmil memastikan penanganan perkara yang saat ini tengah dikoordinir oleh Aspidmil Kejati Riau dapat berjalan secara profesional dan optimal.
Dijelaskan lebih lanjut, Kaotmil I-03 menjelaskan progress penanganan perkara koneksitas yang ditangani saat ini yakni dalam perkara Tindak Pidana Keimigrasian di daerah Bintan-Kepri yang melibatkan oknum militer An. Terdakwa Kopka Ttg ‘M’ bersama-sama Terdakwa An. Kopka Lis ‘M’ saat ini masih dalam tahap penuntutan dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Aspidmil Kejati Riau.
Mengingat penanganan perkara dimaksud telah dilakukan eksekusi (yustisiabel sipil) oleh Kejaksaan Negeri Bintan, Dirtut meminta untuk lebih intensif berkoordinasi guna akselerasi penyelesaian perkaranya termasuk dalam koordinasi tuntutan nantinya ke Aspdimil Kejati Riau sehingga tidak menimbulkan disparitas dalam penegakan hukumnya.
Diakhir kunjungannya, Dirtut kembali meyakinkan Oditurat bahwa lembaga Pidmil Kejaksaan bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian perkara koneksitas dan untuk itu dibutuhkan sinergi, koordinasi dan kolaborasi dalam menghadirkan keadilan, kemanfataan dan kepastian hukum kepada para yustisiabelen.
Monitoring Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas ke Oditurat Militer (Otmil) I-03 Pekanbaru berjalan tertib, aman dan lancar, Tukas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (redaksi)