Sejagatnews.com | Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa 21 Mei 2024, berinisial:
YF selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL).
RD selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa.
AB selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa.
HN selaku Direktur CV Mega Belitung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana saat siaran pers.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Mrzl)