Sejagatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi. Kamis 13/06/2024.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Yaitu: EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018 s/d 2010. PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance.
SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk. FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 s/d saat ini. DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020 s/d 2022. PSI selaku Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2023 s/d saat ini.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).