Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ER (43) warga Cilacap, Jawa Tengah. ER merupakan buronan kasus dugaan korupsi Bank Jateng.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar mengatakan, ER merupakan DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. ER melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Cilacap memberikan fasilitas kredit proyek PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama pada periode 2017-2019.
“Dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017-2019,” kata Herli, Kamis (20/6/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai DPO oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, ER berstatus sebagai saksi. Dia telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap DPO tersangka ER,” jelasnya.
Tersangka ER berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
“Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” katanya. (Mrzl)