Sejagatnews.com | Ambon – Pada hari ini Senin 22 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 Wit, Kejaksaan Tinggi Maluku Bersama dengan jajaran Kejaksaan Negeri yakni Kejaksaan Negeri Ambon, Kejaksaan Negeri Buru, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah melaksanakan Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia ke – 64 tahun 2024, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H selaku Inspektur Upacara yang bertempat di Halaman Rektorat Universitas Pattimura Ambon Jl. Dr. Leimena Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H, Ketua IAD Wilayah Maluku Ny. Debie Agoes, Wakil Ketua IAD Wilayah Maluku Ny. Vinna Jefferdian, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Asisten Intelijen Rajendra D, Wiritanaya, S.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, S.H.,M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk. Satar Hutabarat, S.H.,M.H, Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H.,M.H, Kabag TU Adrianus Notanubun, S.H, Kajari Ambon Adhryansah, S.H.,M.H beserta Ketua IAD Daerah Ambon, Kajari Buru Muhammad Hasan Pakaya, S.H beserta Ketua IAD Daerah Buru, Kajari Seram Bagian Barat Bambang Tutuko, S,H.,M.H beserta Ketua IAD Daerah Seram Bagian Barat, Kajari Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.,M.Hum beserta Ketua IAD Daerah Maluku Tengah, Para Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, Kacabjari Saparua, Kacabjari Wahai, Kacabjari Banda Neira, Para Pegawai Jaksa dan Tata Usaha Kejati Maluku, Kejari Ambon, Kejari Buru, Kejari Seram Bagian Barat, Kejari Maluku Tengah, Cabjari Saparua, Cabjari Banda Neira dan Cabjari Wahai.
Dalam upacara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyamatkan Piagam Penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Massa Dinas 10 Tahun dan 20 Tahun berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia dan penyerahan Penghargaan Purna Bhakti Adhyaksa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kajati Maluku yang intinya menyampaikan Tahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA, dimana pada hari ini kita melaksanakan upacara yang diikuti dengan semarak rangkaian perayaannya dengan Tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” dan Tema ini merupakan Kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045, sedangkan nanti kita juga akan melaksanakan upacara peringatan hari lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September, namun mulai tahun depan, setiap tanggal 22 Juli kita hanya akan memperingatinya dengan upacara sebagai momen berkontemplasi secara internal dan edukasi kepada masyarakat atas peran dan kedudukan Kejaksaan. Sedangkan rangkaian semarak kegiatan perayaan akan kita fokuskan pada perayaan hari lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September.
Kajati Maluku dalam meneruskan penyampaian Jaksa Agung R.I terkait pencapaian kinerja positif Kejaksaan se-Indonesia yakni :
1. Bidang Pembinaan, per 12 Juni 2024 penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai persentase 49,50% dan juga telah melaksanakan penerimaan pegawai T.A 2023 sebanyak 7.648 CPNS dan 249 PPPK.
2. Bidang Intelijen, per Juli 2024 telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 proyek, yang di dalamnya terdapat proyek strategis nasional, Kemudian pelaksanaan Tangkap Buronan periode Januari s.d Juni 2024 sejumlah 73 orang.
3. Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara, tahap dua sebanyak 55.202 perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5.482 perkara, Serta membentuk Rumah RJ sebanyak 4.617 dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 112 Balai Rehab.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1,3 Triliun7, serta di tahun ini bidang pidsus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp. 29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp. 271 triliun.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata sebesar Rp. 23 triliun dan Emas seberat 107 Ton serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 636 miliar. Selanjutnya sejak Januari s.d Juni 2024 dalam Pendampingan Proyek Strategis Nasional, Bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak 3 (tiga) kegiatan dan 6 (enam) pendapat hukum. Dalam penanganan perkara perdata, telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 perkara dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 13.566 perkara. Sedangkan di bidang Tata Usaha Negara sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 perkara.
6. Bidang Pidana Militer, sejak Agustus 2023 sampai Juni 2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat sebanyak 118 kegiatan, yang terdiri dari 59 Penindakan, 40 Penuntutan dan Eksekusi sejumlah 19 perkara.
7. Bidang Pengawasan, sampai dengan Juni 2024 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 48 pegawai dengan rincian 4 (empat) pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 20 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan 24 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Bidang Pengawasan juga mampu mendorong tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan LHKPN sebesar 97,5%.
8. Badan Pendidikan dan Pelatihan, untuk T.A 2024 berjalan sampai bulan Juni 2024 telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 orang.
9. Badan Pemulihan Aset, terhitung sejak bulan Desember tahun 2023 s.d. bulan Juni tahun 2024, BPA telah melaksanakan pemulihan aset yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan Kementerian/ Lembaga senilai Rp196 miliar.
Diakhir sambutannya, Kajati Maluku menyampaikan Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia untuk dihayati dan dilaksanakan, antara lain :
1. Bangun Budaya Kerja Yang Terencana, Prosedural, Terukur, Dan Akuntabel Dengan Terwujudnya Kepatuhan Internal Dan Mitigasi Risiko Untuk Mencapai Tujuan Organisasi.
2. Gunakan Hati Nurani Dan Akal Sehat Sebagai Landasan Di Dalam Melaksanakan Tugas Dan Kewenangan.
3. Wujudkan Soliditas Melalui Kesamaan Pola Pikir, Pola Sikap, Dan Pola Tindak Guna Mengaktualisasikan Prinsip Een En Ondelbaar.
4. Benahi Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaan Tugas Secara Efektif Dan Efisien.
5. Jadikan Pembinaan, Pengawasan, Dan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Sebagai Trisula Penggerak Perubahan Sekaligus Penjamin Mutu Pelaksanaan Tugas Secara Profesional Dan Terukur.
6. Laksanakan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat.
7. Persiapkan Arah Kebijakan Institusi Kejaksaan Dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.
Setelah melaksanakan serangkaian kegiatan upacara HBA ke – 64, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan Konferensi Pers bersama para Awak Media Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Maluku, untuk penyampaian capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagai berikut :
1. Bidang Pembinaan, Jumlah Personil Jaksa sebanyak 149 Orang dan Pegawai Tata Usaha sebanyak 475 Orang, dengan mendapatkan penghargaan terbaik 1 kategori satuan kerja Kejaksaan Tinggi dengan nilai kinerja Anggaran terbaik tahun 2023 Se-Indonesia oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Penghargaan atas Rekapitulsi hasil Unaudited lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku UAPPA W Kategori BESAR TERBAIK I dengan nilai Laporan 100;
2. Bidang Intelijen, Penangkapan 1 orang DPO, 103 kegiatan Operasi Intelijen PAMGAL, Penempatan 7 Posko Intelijen, 11 kegiatan Penelusuran Aset, 26 Kegiatan Pemantauan Pemilu, 4 Kegiatan PAKEM, 85 Kegiatan PPS, 20 Kegiatan Media dan Kehumasan, 16 Kegiatan Penerangan Hukum, 41 JMS dan 12 Jaksa Menyapa;
3. Bidang Tindak Pidana Umum, Berhasil melimpahkan 901 Perkara dan 814 Eksekusi sedangkan sisanya masih dalam tahap Banding dan Kasasi serta terdapat 25 Perkara yang berhasil diselesaikan melalui jalur Restorative Justice;
4. Bidang Tindak Pidana Khusus, 77 Penyelidikan, 85 Penyidikan, 74 Penuntutan dan 66 Eksekusi, Denda Rp. 8.600.000.000,-, Uang Pengganti Rp. 13.291.472.755,05 dan Penyelamatan Keuangan Negara Rp. 6.229.923.706,-.
5. Bidang Datun, 2 Kegiatan Surat Kuasa Khusus, 5 Kegiatan MoU, 4 Kegiatan Legal Opinium, 7 Kegiatan Legal Assistance, 7 Kegiatan Pelayanan Hukum, 1 Kegiatan Upaya Hukum dan 1 Kegiatan Mediasi;
6. Bidang Pidana Militer, Berhasil melaksanakan Sosialisasi sebanyak 13 Kegiatan;
7. Bidang pengawasan, 15 Inspeksi Umum ke 15 Satuan Kerja, Klarifikasi 4 Perkara, 2 Perkara Inspeksi Kasus dan Audit Perhitungan Kerugian Negara sebanyak 3 Perkara. *Dn