Pelaksanaan Tahap II dan Pemindahan Tahanan Terhadap Tersangka UI dalam Perkara Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat

Sejagatnews.com | Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas Tersangka UI selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri), pada Rabu 21 Agustus 2024.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pada Rabu 21 Agustus 2024 Tersangka UI dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta.
Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.  *Dn