Sejagatnews.com | Ambon- Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 62 Maluku Tengah, Desa Telaga Kodok Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wit.
Kepala Sekolah Bapak Ahmad Yani, S.Pd bersama para Dewan Guru SMA Negeri 62 Maluku Tengah hadir menyambut kedatangan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dan Narasumber serta Tim Humas Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih Sekolah SMA Negeri 62 Maluku Tengah untuk pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah yang sedang dilaksanakan pada saat ini, besar harapan kami kiranya bekal pengetahuan tentang hukum yang akan disampaikan para Narasumber nanti, dapat bermanfaat bagi Sekolah dan Siswa – Siswi yang mengikuti kegiatan pada hari ini.
Hal senada juga disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya, mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan segenap Dewan Guru serta para Siswa – Siswi SMA Negeri 62 Maluku Tengah, yang telah memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang saat ini sedang kita laksanakan.
Ditambahkan pula, Program Jaksa Masuk Sekolah, merupakan Program Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Bidang Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan menyajikan materi seputar issue – issue kekinian yang berkembang dikalangan Pelajar maupun di Masyarakat, dengan tujuan untuk melakukan pencegahan sejak dini dan menjadikan Generasi Muda Indonesia sebagai Agen Perubahan yang bersih dan terhindar dari Hukum.
Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Febyanti Sahetapy, S.H.,M.H yang hadir sebagai Narasumber, menyampaikan Materi terkait “Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi dan Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE) dan Pencegahan Bahaya Judi Online dilingkungan Sekolah”, materi yang disampaikan ini, merupakan situasi dan kondisi yang saat ini marak secara nasional dikalangan Pelajar sehingga pencegahan sangat perlu dilakukan dan diketahui oleh setiap Pelajar agar terhindar dari perbuatan melawan yang dapat merugikan diri sendiri, pihak Sekolah maupun Keluarga.
Ditegaskan oleh Narasumber, bahwa Aksi Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial dan Judi Online, telah merambat dikalangan Pelajar bahkan tidak menutup kemungkinan telah terjadi beberapa kali dilingkungan Sekolah, hal ini telah menjadi atensi Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan Para Pelajar maupun Pihak Sekolah, sehingga diharapkan perlu adanya sinergitas antara Pemerintah, Pihak Sekolah maupun Orang Tua Murid agar sejak dini dapat diantisipasi.
Dari pemaparan yang disampaikan Narasumber, para Siswa – Siswi sangat terlihat antusias dan mampu berinteraksi pada sesi diskusi, yang mana terdapat berbagai macam pertanyaan baik yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyikapi kasus – kasus yang berkaitan dengan Perilaku Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial serta Praktek Judi Online di Kalangan Pelajar dan bagaimana langkah pencegahannya dilingkungan sekolah maupun dilingkungan Masyarakat.
Diakhir kegiatan, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan Konsumsi dan Cenderamata sekaligus melakukan Foto Bersama dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para Siswa-Siswi SMA Negeri 62 Maluku Tengah. (Redaksi)