Sejagatnews.com | Ambon, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka atas nama “AM” dan “MS.
Dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, pemeriksaan sekaligus penahanan tersangka atas nama “AM” dan “MS” atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 didampingi Pengacaranya.
Dalam keterangan persnya, Kajati Maluku melalui Kasi Penkum Kejati Maluku menyampaikan bahwa untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemic Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dengan plafond pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah),
Dari Dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 Wit resmi menetapkan Saudara “AM” selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-2665/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl. 28 Oktober 2028.
Sedangkan tersangka “MS” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku dengan surat nmr B-2663/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024 sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru yang mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp. 1.023.870.488,52 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah lima puluh dua sen).
Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nmr : B-882/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024 terhadap Tersangka AM dan Nmr : B-881/Q.1/Fd.2/10/2024 tgl 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MS utk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024, ujar Kasi Penkum Kejati Maluku kepada awak media.
Selanjutnya, para Tersangka dijerat dengan Pasal :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, tutup Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy SH.,MH. *Dn