Kajati Maluku Menghadiri Rapat Kerja Jaksa Agung ST Burhanudin bersama Komisi III DPR RI

Sejagatnews.com|  Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Rabu (13/11/ 2024), sekitar pukul 10.00 WIB, menghadiri Rapat Kerja Jaksa Agung ST Burhanudin dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia..

Rapat yang diselenggarakan di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna Lt. 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto – Jakarta juga dihadiri oleh para Pejabat Utama lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, akan membahas terkait pencapaian kinerja dan penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat pada Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus yang terjadi di wilayah hukum masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanudin dalam paparannya terkait pencapaian kinerja Kejaksaan dalam rencana Strategis tahun 2025 – 2029 mengangkat tema “Pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan Modern”, yang dapat dilaksanakan dengan 5 (lima) pendekatan yaitu:  :

1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum serta memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia;

2. Memprioritaskan penguatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh;

3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik agar senantiasa prima berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan paralel;

4. Melakukan penguatan tata kelola Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan pelayanan publik;

5. Membentuk Aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Selain itu, Jaksa Agung juga memaparkan Rencana Kerja Anggaran Kejaksaan tahun 2025 dengan berbagai Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang maupun Badan dilingkungan Kejaksaan serta realisasi penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024 dan menghasilkan PNBP yang sebelumnya ditargetkan senilai Rp.1.700.225.085.000,- dengan realisasi Rp.1.809.018.440.486,-.

Sedangkan dalam penanganan Perkara yang aktual dan menarik perhatian publik dalam perkara Pidana Umum, Jaksa Agung menjelaskan tentang penerapan Program Restoratif Justice yang sudah dilaksanakan selama ini sebanyak 6.168 Perkara dan sudah membangun 4.654 Rumah Restoratif Justice serta 116 Balai Rehab yang sudah tersebar di seluruh Indonesia.

Lain halnya dengan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan di seluruh Indonesia lebih progresif menangani perkara – perkara korupsi baik ditingkat nasional maupun di daerah, seperti halnya penanganan perkara korupsi Jalur Kereta Api, Kasus Komoditas Timah, Kasus Usaha Komoditi, Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur yang melibatkan Hakim dan Kasus Import Gula serta kasus – kasus korupsi lainnya yang menjadi perhatian publik.

Selain pencapaian penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, Jaksa Agung ST Burhanudin juga sangat mengapresiasi jajarannya baik di pusat maupun di daerah, yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar USD375.833,88 dan Emas 107.441 Kg yang dikonversikan menjadi Rp.24.308.947.399.369,90 (dua puluh empat triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen) dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.2.473.760.975.618,04 (dua triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah empat sen).

Sementara itu, penanganan perkara lainnya yang juga menarik perhatian publik yakni perkara koneksitas pada Bidang Pidana Militer seperti penanganan perkara pengadaan User Terminal Satelit dan Satelit Slot 123 Bujur Timur atau Satelit Floater yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Avantie dan Navayo Internasional AG, Perkara Korupsi Dana TWP Angkatan Darat 2019-2020, Perkara Pengadaan Lahan 50Ha di Deli Serdang, Perkara kegiatan pengeluaran barang-barang import dari kawasan free trade zone Batam, Penyaluran Kredit BRI Guna pada Bekang Kostrad Cibinong 2016-2023 serta dugaan adanya aliran dana TWP AD kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.53 miliar.

Jaksa Agung ST Burhanudin juga memiliki rencana kerja terkait pembinaan karir dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan mekanisme evaluasi terkait tata kelola yang jelas dan terarah dengan prinsip, sistem merit dan Karakteristik yang berhubungan dengan Mutasi, Promosi, Sanksi dan Demosi kepada seluruh warga insan Adhyaksa dengan melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, baik melalui Pengawasan Internal Umum maupun Pengawasan Internal Khusus.

Diakhir paparannya, Jaksa Agung dengan kerendahan hati mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian khusus terhadap Institusi Kejaksaan Republik Indonesia, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan limpahan berkah rahmatnya kepada kita sekalian dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara. Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., melalui siaran persnya.   *Dn