Sejagatnews.com | Rokan Hilir – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 pada hari Jumat, 09 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Rapat dimulai pukul 09.30 WIB dan berjalan dengan tertib serta kondusif hingga selesai pada pukul 11.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan lintas instansi, di antaranya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir, Kodim 0321/Rohil, Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan pertemuan awal Tim PAKEM di tahun 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas aliran kepercayaan serta aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Pengawasan ini, menurutnya, bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah secara dini potensi gangguan terhadap ketertiban masyarakat, sekaligus mempererat silaturahmi antar instansi guna menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: Kep-20/L.4.20/Dsb.2/04/2025 tentang Pembentukan Susunan Tim Koordinasi PAKEM Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Dalam sesi diskusi, Deni Gunawan selaku Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir mengungkapkan bahwa aliran Ahmadiyah dan Permalin pernah terdeteksi di wilayah tersebut, namun kini keberadaannya sudah tidak lagi ditemukan. Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua FKUB Kabupaten Rokan Hilir, Firdaus, S.Ag, yang menyebutkan bahwa aliran Yehuwa sempat muncul secara individual di Kota Bagansiapiapi namun kini sudah tidak tampak. Firdaus juga menambahkan bahwa keberadaan Jemaat Ahmadiyah (JA) di sekitar Tanjung Medan masih ada, meskipun aktivitasnya cenderung dilakukan secara tersembunyi.
Sementara itu, Syamsul Bahri, M.Pd selaku Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa belum terdapat laporan ataupun gejolak terkait aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan menyimpang di lingkungan pendidikan. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan tetap berpedoman pada kurikulum nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga menyoroti adanya buku dari kementerian yang memuat informasi terkait aliran kepercayaan, namun implementasinya belum dilakukan di Rokan Hilir karena keterbatasan tenaga pendidik.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Ketua Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bapak Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. Rapat juga menyepakati bahwa perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai kecamatan, yang pelaksanaannya menunggu dukungan penganggaran dari Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir.
Rapat Koordinasi Tim PAKEM ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan dan menjaga harmonisasi kehidupan beragama di Kabupaten Rokan Hilir. *dn
