Jadi Satu – Satunya Pihak yang Absen Dalam RDP Komisi III, Sikap Wasnaker Provinsi Riau Dipertanyakan

 

Sejagatnews com (Rohul) Pasir Pengaraian– Pimpinan komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB F Serbundo) PT. Graha Permata Hijau (GPH). Agenda yang berlangsung senin (19/5), bertempat di ruang rapat DPRD Rohul, Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah dihadiri oleh mayoritas undangan rapat.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 wib tersebut, tampak dihadiri oleh H. Jondri, sebagai pimpinan komisi III, didampingi wakil ketua dan anggota. Sementara itu, perwakilan undangan sendiri dihadiri oleh perwakilan PT. GPH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru dan cabang Pasir Pengaraian, Kadis Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul melalui Kabid Tenaga Kerja, Mediator HI serta perwakilan butuh sendiri.

Namun Pengawas Tenaga Kerja (Panwasker) Provinsi Riau sebagai salah satu regulator terlihat mangkir dari rapat tanpa pemberitahuan yang jelas. Jondri sendiri sudah memastikan bahwa undangan RDP telah sampai pada Wasnaker Provinsi Riau.

Ketua DPC F Serbundo Kabupaten Rohul, Dorles Simbolon dalam paparan nya menyampaikan sepuluh poin permasalahan yang menjadi tuntutan pekerja/buruh pada pimpinan Komisi III antara lain :
1. Upah pokok tidak sesuai UMK
2. Klaim jaminan kecelakaan kerja belum dibayar
3. Mutasi dan Demosi
4. PT. GPH yang mempekerjakan buruh borongan ilegal
5. PT. GPH tidak memberikan APD dan APK pada buruh perempuan
6. Perusahaan tidak memberikan cuti menikah
7. Kalibrasi basis panen dan kenaikan premi panen
8. Status kerja buruh yang tidak jelas
9. Perusahaan tidak memberikan cuti haid/melahirkan bagi buruh perempuan
10. Upah per porsi (pemotongan upah pekerja)

Mendengar seluruh poin penyampaian buruh tersebut, pimpinan Komisi III menyatakan tidak ada tuntutan yang berlebihan. “Tidak ada yang berlebihan dari apa yang disampaikan oleh perwakilan pekerja, semuanya sifatnya normatif sesuai aturan ketenagakerjaan yang seharusnya dapat dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya.

Terakhir politisi Partai Golkar tersebut menambahkan pentingnya mendengar paparan normatif dari Wasnaker Provinsi Riau. “Hak normatif adalah ranah nya pengawas tenaga kerja dari Provinsi Riau, namun karena pihak pengawas tidak hadir, maka rapat ini kita tunda dan kita agendakan kembali,” tutup Jondri.*(Diki Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *