Sejagatnews.com | Jakarta – Meningkatnya ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap sejumlah jaksa dan pegawai Kejaksaan RI, baik di pusat maupun daerah, memunculkan kekhawatiran akan adanya upaya sistematis untuk melemahkan institusi Kejaksaan Agung.
Isu pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin oleh Presiden yang ramai di media sosial turut memperkuat dugaan bahwa tekanan terhadap Kejaksaan berkaitan erat dengan kinerja lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan RI saat ini disebut-sebut sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik, dengan hasil survei Indikator menunjukkan tingkat kepercayaan mencapai 76 persen.
Menurut Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum, keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi membuat sejumlah pihak “gerah” dan melancarkan serangan balik, dikenal sebagai corruptor fight back.
“Serangan balik ini bukan sekadar isu. Ini nyata dan sangat berdampak pada proses penegakan hukum. Bahkan bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, korupsi merupakan akar persoalan berbagai masalah bangsa. Meskipun Indonesia telah merdeka, efek pembangunan belum dirasakan mayoritas rakyat karena maraknya praktik korupsi.
Lebih jauh, Harahap mengingatkan adanya upaya dari kelompok tertentu untuk mengecilkan peran dan wewenang Kejaksaan dalam sistem hukum nasional. “Upaya pelemahan ini bisa berupa tekanan terhadap pribadi pejabat Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung, JAM Pidsus, hingga kepala satuan kerja di daerah,” katanya.
Dalam menghadapi serangan balik ini, Harahap mendorong seluruh institusi penegak hukum untuk tetap solid dan bersinergi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan ketenangan agar proses penegakan hukum tidak terganggu.
“Kejaksaan adalah harapan terakhir publik dalam penegakan hukum yang adil. Kita tidak boleh membiarkan kekuatan anti-pemberantasan korupsi menghancurkan semangat reformasi hukum,” pungkasnya.
Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan
