Sejagatnews.com | Seram Bagian Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, ke tahap penyidikan, (11/6/25).
Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H, menyampaikan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejari SBB melaksanakan penyelidikan secara mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
Dalam proses penyelidikan, tim telah melakukan kegiatan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang mengarah pada ditemukannya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum, serta potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD Desa Lokki untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.
“Sebelum menaikkan status ke tahap penyidikan, tim penyelidik telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan menyepakati bahwa terdapat dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana desa tersebut,” ujar Plt. Kajari SBB.
Sebagai tindak lanjut, Kejari SBB akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengumpulkan alat bukti dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan memastikan pertanggungjawaban atas potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Gunanda Rizal, S.H., M.Kn, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
