Barita Simanjuntak Dukung Pelibatan TNI dalam Perlindungan Jaksa: Tugas Negara Melawan Korupsi “Big Fish”

Sejagatnews.com | Jakarta – 14 Juni 2025 – Barita Simanjuntak, mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) periode 2019–2024, menyatakan dukungan penuh terhadap keterlibatan TNI dan Polri dalam perlindungan jaksa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Ia menilai keterlibatan tersebut penting dalam menghadapi ancaman serius terhadap jaksa yang menangani kasus korupsi kelas berat atau yang disebut sebagai “Big Fish”.

Dalam podcast EdShareOn yang tayang 11 Juni 2025, Barita menegaskan bahwa keterlibatan TNI bukan hal baru. “Ada relasi historis dan konstitusional antara Kejaksaan dan TNI. Dalam beberapa undang-undang, termasuk UU Intelijen Negara, telah diatur kerja sama strategis ini,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa keterlibatan TNI hanya terbatas pada aspek pengamanan, bukan pada proses hukum, penyidikan, atau penuntutan.

Barita mengungkapkan bahwa jaksa sering menghadapi ancaman seperti penguntitan hingga intimidasi terhadap keluarga. “Itu nyata. Perlindungan ini adalah bentuk kehadiran negara agar jaksa tidak bekerja dalam ketakutan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa usulan perlindungan jaksa bukan hal mendadak. Wacana ini telah disampaikan oleh Komjak kepada DPR sejak 2020 dalam pembahasan revisi UU Kejaksaan, jauh sebelum diterbitkannya Perpres 66/2025. Perlindungan terhadap jaksa dianggap esensial karena institusi kejaksaan adalah pelaksana kedaulatan negara dalam bidang penuntutan.

Meskipun menuai polemik dan bahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UU Kejaksaan dan UU TNI, Barita menilai Perpres tersebut sebagai langkah strategis. “Perlindungan ini adalah wujud komitmen negara, bukan bentuk intervensi militer,” jelas doktor hukum lulusan Universitas Indonesia ini.

Ia pun mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung Kejaksaan RI melalui Perpres tersebut. “Inilah bukti nyata leadership Presiden. Ketika pemberantasan korupsi menyasar kepentingan besar dan oligarki, negara harus hadir secara konkret,” tutup Barita.

*Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *