Sejagatnews.com (Pekanbaru ) Bangkinang — Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Riau terkait persoalan di Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M). Aksi ini merupakan yang kesekian kalinya digelar setelah sebelumnya puluhan orang melakukan aksi di depan pintu gerbang Kantor Bupati Kampar.
Latar Belakang Masalah:
Konflik antara Koppsa-M dan PTPN IV Regional III telah berlangsung lama akibat ulah dan egoisme pengurus. Ketua Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Ir Marganda Simamora menilai putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang memerintahkan Koppsa-M membayar hutang Rp140 miliar kepada PTPN IV Regional III seharusnya menjadi awal yang baru untuk kemitraan yang lebih positif.
Reaksi dari Tokoh Masyarakat:
Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai putusan majelis hakim tepat adanya dan sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru. Putusan ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya.
Tuntutan Transparansi:
Transparansi kepengurusan Koppsa-M sangat penting untuk dikedepankan, terutama setelah gugatan wanprestasi dilakukan karena ulah para pengurus yang enggan membayar cicilan kepada PTPN. Penghasilan Koppsa-M yang mencapai Rp3 miliar per bulan membuat pertanyaan tentang kemampuan membayar hutang menjadi semakin mendesak.
Putusan Pengadilan:
Majelis hakim menyatakan Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dan dihukum membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 kepada PTPN. Kebun Koppsa-M juga ditetapkan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun.*(Diki Andi)
