Dorong Koperasi Merah Putih, Kejati Maluku Siap Kawal Program Jaga Desa dari Hulu ke Hilir

Sejagatnews.com |  AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Program Nasional Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan menghidupkan kembali semangat koperasi di desa-desa seluruh Indonesia sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.

Senin (7/7/2025), Kejati Maluku bersama seluruh jajaran Kejaksaan se-Indonesia mengikuti kegiatan virtual yang digelar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Kegiatan tersebut fokus pada koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program koperasi desa.

Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., didampingi Wakajati, Asintel, dan seluruh jajaran Intelijen Kejati Maluku, hadir langsung dari ruang video conference. Di wilayah masing-masing, para Kajari, Kasi Intel, dan Kepala Cabang Kejari juga mengikuti kegiatan secara virtual.

Kejaksaan Hadir untuk Mengawal, Bukan Menghukum

Dalam paparannya, JAM Intel Reda Manthovani menegaskan bahwa Kejaksaan bukan semata hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis desa. Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan berperan memberikan asistensi, pengawasan, dan edukasi hukum agar pengelolaan keuangan desa—khususnya koperasi—berjalan transparan dan akuntabel.

“Tugas kita bukan hanya menindak, tetapi juga mencegah. Kita ingin hadir sebagai sahabat bagi aparat desa dalam memahami dan menjalankan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Reda.

Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir kepada koperasi percontohan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta terlibat dalam proses supervisi guna memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan benar-benar sampai ke masyarakat dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Aplikasi Jaga Desa Jadi Andalan Baru

Sebagai upaya modernisasi pengawasan, JAM Intel memperkenalkan aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id. Lewat platform ini, para kepala desa dapat melaporkan kondisi anggaran, aset desa, dan laporan keuangan secara real time.

“Aplikasi ini akan diawasi langsung oleh Kejati dan Kejagung. Tujuannya, agar pengawasan bisa lebih cepat, responsif, dan tepat sasaran,” tambahnya.

Dengan pendekatan digital ini, Kejaksaan berharap kebocoran anggaran bisa dicegah sejak dini dan proses pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih transparan.

Kolaborasi, Bukan Intervensi

JAM Intel juga meminta agar seluruh jajaran kejaksaan di daerah tetap mengedepankan upaya preventif. Laporan dan pengaduan masyarakat harus ditanggapi dengan cermat, bijak, dan mengutamakan sinergi dengan APIP dan APH lainnya. Namun demikian, bila ditemukan indikasi kuat adanya niat jahat atau korupsi, Kejaksaan tak akan ragu untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku—meskipun nilainya kecil.

“Prinsipnya jelas, kita lindungi niat baik, tapi tetap tegas terhadap niat jahat,” tegas Reda.

Rumah Nyaman bagi Aparat dan Masyarakat Desa

Menutup arahannya, JAM Intel menyampaikan harapan besar agar Kejaksaan menjadi tempat yang nyaman dan terbuka bagi para kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa untuk berkonsultasi. Ia menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum dan membantu desa mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi.

“Kita ingin desa-desa di Indonesia tumbuh dengan kuat, adil, dan mandiri. Dan Kejaksaan siap mendampingi dari awal,” pungkasnya.

Dengan semangat kolaboratif dan pendekatan humanis, Kejaksaan Tinggi Maluku siap menjadi garda depan dalam mewujudkan koperasi sebagai soko guru ekonomi desa yang berintegritas dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.  *Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *