Sejagatnews.com | Amalatu, 17 Juli 2025 — Guna memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat terus menggencarkan sosialisasi pendampingan hukum Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di berbagai wilayah. Kali ini, Kecamatan Amalatu menjadi lokasi lanjutan dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Seram Bagian Barat.
Acara yang digelar di Amalatu ini dihadiri langsung oleh Camat Amalatu, para kepala desa, serta perangkat desa se-Kecamatan Amalatu. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., yang secara lugas memaparkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum demi mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
“Pendampingan hukum bukan bentuk intervensi, melainkan langkah pendukung agar aparatur desa dapat bekerja dengan rasa aman dan percaya diri dalam membuat kebijakan maupun mengelola anggaran,” tegas Sesca Taberima saat membuka kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan hukum, melainkan juga pada aspek pencegahan melalui edukasi dan pembinaan hukum kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan.
Camat Amalatu, Rafly All Idrus, S.E., dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Kejari Seram Bagian Barat. Ia berharap kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan institusi penegak hukum dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program rutin Kejari Seram Bagian Barat dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang turut berperan aktif mengawal pembangunan di daerah melalui pendekatan hukum yang humanis dan solutif.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat, dan akan terus dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap setiap elemen pemerintahan desa dapat memahami secara utuh aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, sekaligus membangun budaya tata kelola yang lebih baik di tingkat akar rumput. *Redaksi
