Kejaksaan Ambil Alih Pengelolaan 59 Rupbasan, Kajati Maluku Ikut Saksikan Secara Virtual

Ambon – Kejaksaan Republik Indonesia kini resmi mengelola 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) setelah pengalihan tahap kedua dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama jajarannya turut hadir secara virtual dalam seremoni nasional ini melalui Zoom dari Kejati Maluku, Ambon.(22/7/25).

Pengalihan ini disahkan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam acara yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam pengelolaan aset hasil kejahatan seperti benda sitaan dan barang rampasan.

“Ini adalah bagian dari transformasi sistem peradilan. Pengelolaan Rupbasan oleh Kejaksaan diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pemulihan aset negara,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya.

Selain pengalihan aset, sebanyak 709 pegawai Kemenimipas juga resmi bergabung dengan Kejaksaan dan ditempatkan di berbagai Rupbasan di seluruh Indonesia. Dalam acara tersebut, dilakukan juga penyematan simbolik tanda pangkat Kejaksaan kepada pegawai yang memilih masuk ke dalam Korps Adhyaksa.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pengalihan ini merupakan bagian dari rencana besar pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan dan tata kelola aset negara. Ia berharap kerja sama antar lembaga tetap terjalin harmonis selama masa transisi.

Di Maluku, kegiatan ini turut diikuti oleh sejumlah pejabat Kejati dan para Kajari se-Maluku, termasuk jajaran pejabat baru yang dijadwalkan dilantik esok hari.

Sebagai informasi, total Rupbasan yang akan dikelola oleh Kejaksaan mencapai 59 unit, dengan 24 di antaranya saat ini masih digunakan bersama dengan Kemenimipas. Proses pengalihan penuh ditargetkan selesai pada 1 November 2025.

Pengalihan pengelolaan Rupbasan ini diharapkan menjadi babak baru dalam penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.  *Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *