SejagatNews.com (Rohul) Rambah Hilir — Satres Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat kotor 10,3 Kg pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H, penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka, yaitu A (35 tahun) dan ISM (42 tahun), di pinggir jalan Dusun Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 10 paket narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah karung warna putih, 1 buah plastik warna biru, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000,-
Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini dan berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.*(Diki Andi)
Sumber:Humas Polres Rohul
