Sejagatnews.com | Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, menerima kunjungan silaturahmi dari Anggota DPD RI Komite I, Bisri As Shiddiq Latuconsina, di Kantor Kejati Maluku, Rabu (30/7/2025). Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas potensi kerja sama dalam pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (JAGA Desa).
Bisri Latuconsina, yang akrab disapa Boy, hadir bersama sejumlah staf, antara lain Staf Ahli Perwakilan Maluku Fredy Latuheru, Staf Ahli Senayan Zulfikar Marasabessy, dan Staf Administrasi Roland Istia.
Dalam pertemuan tersebut, Boy Latuconsina menyampaikan keinginannya agar DPD RI dapat membangun sinergi lebih lanjut dengan Kejaksaan, khususnya dalam mengawal Dana Desa melalui Program JAGA Desa. Bahkan, ia berencana mengusulkan secara kelembagaan kepada Ketua DPD RI untuk membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung RI.
“Kami ingin mendorong kolaborasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan dalam program JAGA Desa. Ini penting untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Boy.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Maluku menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan niat baik dari Anggota DPD RI asal Maluku itu. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung kolaborasi tersebut demi memperkuat tata kelola pembangunan di tingkat desa.
“Kami menyambut baik gagasan ini, dan tentu berharap agar program ini bisa terus berjalan maksimal dengan dukungan lintas lembaga,” kata Kajati Agoes SP.
Kajati juga menyampaikan bahwa program JAGA Desa telah berjalan aktif di seluruh wilayah hukum Kejati Maluku. Beberapa capaian telah terealisasi, seperti peluncuran aplikasi Jaga.Desa serta pendampingan terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepulauan Tanimbar.
Turut mendampingi Kajati dalam pertemuan tersebut, jajaran Bidang Intelijen Kejati Maluku yang menjadi penanggung jawab teknis dalam pengawasan dan pelaksanaan Program JAGA Desa di daerah.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang konkret menuju kerja sama yang lebih erat antara Kejaksaan dan DPD RI untuk pengawasan pembangunan desa secara berintegritas.
*Redaksi
