Sejagatnews.com | Jakarta, 30 Juli 2025 — Kejaksaan Agung RI kembali menyetujui penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), kali ini untuk satu kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, usai ekspose perkara yang digelar pada Rabu (30/7).
Kasus yang dimaksud melibatkan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah alasan menjadi dasar disetujuinya penyelesaian perkara melalui RJ, antara lain:
-
Tersangka terbukti positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil laboratorium;
-
Tidak terlibat jaringan peredaran gelap, dan berstatus sebagai pengguna akhir;
-
Bukan DPO, dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali;
-
Dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika;
-
Tidak berperan sebagai bandar, kurir, atau pengedar.
“Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Prof. Asep.
Restorative justice dalam perkara narkotika ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Kejaksaan dalam menangani pengguna yang tidak terkait jaringan peredaran narkoba. *Redaksi
