Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

SejagatNewscom (Rohul) Pasir Pangaraian– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Rabu (24/09/25).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai tindak lanjut atas putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang hasil tindak pidana umum.

Diunggah dari akun facebook Lembaga Pemasyarakatan Pasirpangaraian,
Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa kehadiran Lapas Pasir Pangarayan merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan keadilan serta menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Melalui kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan berharap agar kerja sama antar lembaga penegak hukum semakin erat, sekaligus menjadi upaya nyata dalam menjaga keamanan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.

  • Related Posts

    Kalapas Pasir Kelas IIB Pengaraian Efendi Parlindungan Purba Rayakan Ulang Tahun Ke-43 Dengan Penuh Kehangatan

      SejagatNewscom (Rohul) Pasir Pangaraian — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menggelar perayaan sederhana namun penuh makna untuk memperingati hari ulang tahun ke-43 Kepala Lapas (Kalapas) Efendi Parlindungan…

    DPRD Rohul Sahkan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

      SejagatNewscom (Rohul) Pasir Pengaraian — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *