
SejagatNewscom | AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Kejati Maluku menggelar kegiatan penerangan hukum di Negeri Hative Kecil, Ambon, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi desa”. Materi disampaikan langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., serta narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H.
Kedatangan tim penyuluhan menggunakan Mobil Hijau Kejaksaan disambut hangat oleh Raja Negeri Hative Kecil, Ir. Josias J. Muriany, bersama perangkat desa dan Saniri Negeri.
“Atas nama Pemerintah Negeri, kami berterima kasih atas kegiatan sosialisasi ini. Saya sengaja melibatkan semua unsur agar bersama-sama membangun Negeri Hative Kecil,” kata Raja Josias.
Dalam sambutannya, Kasi Penkum Ardy menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari perintah Jaksa Agung ST Burhanudin untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya melalui program Jaga Desa.
“Tahun lalu, tercatat 20 perkara korupsi Dana Desa di Maluku. Kami berharap tahun ini jumlahnya menurun, sehingga pembangunan desa dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Michel Gasperz dalam paparannya menekankan pentingnya integritas aparatur desa dalam mengelola anggaran. Menurutnya, penyalahgunaan biasanya terjadi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Dana Desa harus digunakan sesuai RAB dan tujuan awalnya. Selain itu, pemanfaatan aset desa juga perlu dioptimalkan agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” jelas Michel.
Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan lebih mengutamakan langkah pencegahan, namun tetap akan bertindak tegas jika ada temuan penyimpangan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Kegiatan yang diikuti perangkat Negeri Hative Kecil ini mendapat apresiasi dari peserta. Materi yang disampaikan dinilai bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan.
Di akhir acara, Kejati Maluku mengajak perangkat desa, BPN/Saniri Negeri, dan masyarakat untuk memperkuat komunikasi serta kolaborasi demi suksesnya pembangunan desa.
*Redaksi