
SejagatNewscom | Surabaya, 9 Oktober 2025 — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 dengan nilai kegiatan mencapai Rp196 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (9/10) pukul 09.30 WIB itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.
Selain di kantor PT Pelindo Regional 3, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby pada tanggal yang sama.
Dalam operasi tersebut, tim terdiri dari 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jawa Timur, serta 6 anggota pengamanan dari unsur TNI. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan pengerukan kolam pelabuhan di kawasan Tanjung Perak.
Dari dua lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen kontrak, laptop, serta berkas lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut.
*Redaksi