
SejagatNewscom (Rohul) Pasir Pengaraian — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti sosialisasi Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara daring, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan transformasi penilaian pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi.
Lapas Pasir Pengaraian berpartisipasi aktif sebagai komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Diunggah dari akun facebook Lembaga Pemasyarakatan Pasirpengaraian,
Kepala Lapas Efendi Parlindungan Purba menyatakan partisipasi ini penting untuk memahami arah kebijakan Ombudsman RI dan memperkuat sistem pelayanan.
“Kami berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas, sesuai standar yang diharapkan, serta menghindari potensi maladministrasi,” ujar Kalapas kelas IIB Pasir Pengaraian Efendi Parlindungan Purba.
Sosialisasi ini diharapkan membantu instansi pemerintah menerapkan prinsip pelayanan publik akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.*(Diki Andi)