SejagatNewscom (Rohul) Ujung Batu– Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusuf Purba, SH, MH, memimpin pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (28) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Semangka, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang diduga sedang menyiapkan paket narkotika jenis sabu untuk dijual. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berinisial R tak bisa mengelak,” ujar Kompol Yusuf Purba.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu siap edar dengan total berat kotor sekitar 7,51 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, tas, plastik klip, dan ponsel.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Yusuf. Tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Yusuf menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
