SejagatNews.com | Rokan Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial I (30 tahun) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 05.13 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusuf Purba, SH, MH yang disampaikan oleh Kanit Reskrim, Iptu Sudarto Sihombing, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,87 gram (bruto), 1 unit handphone Oppo A1K, 3 buah mancis, 2 buah kaca pirex, dan uang tunai Rp64.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pelaku berserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku berperan sebagai penjual sekaligus pemilik narkotika tersebut. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Ujung Batu,”ujar Iptu Sudarto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolsek Ujung Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu, sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul







